Mengutip Kompas.com, posisi tersebut saat ini disandang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jabatan ini juga biasa kita kenal sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen).
Posisi yang sangat strategis ini pun diatur dalam peraturan tertulis.
Baca Juga: Bukan Hanya PNS, Mahasiswa dan Warga juga Bakal dapat Pulsa Gratis dari Pemerintah, Ini Nominalnya!
Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.
Sedangkan pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Resmi! PNS akan Dapat Ganti Cuti Bersama 11 Hari di Akhir 2020