Lucinta Luna Menangis Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

By Presi,None, Kamis, 1 Oktober 2020 | 11:16 WIB
Lucinta Luna menangis dalam sidang beragendakan vonis terkait kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

NOVA.id - Tepat hari ini, Rabu (30/09), Lucinta Luna menerima vonis atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Lucinta Luna (31) divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim atas kasus tersebut. 

Vonis diterima Lucinta Luna dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/09).

Baca Juga: Babak Baru Kasus Narkoba yang Jerat Lucinta Luna, akan Jalani Sidang Pertama Bareng Pemasok Obat Terlarang Usai Lebaran

Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, sementara Hakim, Jaksa, dan Penasehat Hukum jalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Usai putusan dibacakan ketia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, pantauan Warta Kota Lucinta Luna langsung menangis.

Mulanya, Lucinta Luna mencoba tegar.

Baca Juga: Wajib Lakukan Imunisasi Walau Pandemi Melanda, Ini Cara Amannya

Namun, lama kelamaan ia tak bisa membendung air matanya yang kemudian mengalir membasahi pipinya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau Lucinta Luna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidan penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Baca Juga: Pernah Mencoba Bunuh Diri, Lucinta Luna Konsumsi Narkoba untuk Hilangkan Depresi karena Sering Dibully

"Dan dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," tambahnya.

Eko Aryanto meminta barang bukti berupa dua jenis psikotripika dan ekstasi, beserta handphone iPhone dirampas untuk dimusnahkan negara.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," ujar Eko Aryanto.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Lucinta Luna Mengaku Konsumsi Narkoba untuk Hilangkan Depresi

 

Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Lucinta Luna Menangis Divonis Setahun Enam Bulan Penjara.