NOVA.id - Masyarakat kini sudah bisa menukarkan uang kertas Rp75 ribu baru di bank umum.
Langkah ini diambil Bank Indonesia untuk memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) mulai 1 Oktober 2020.
Seluruh bank umum yang berminat bisa mengajukan diri kepada BI untuk menjadi agen penghimpun melalui skema penukaran kolektif.
Seperti diketahui, uang baru Rp75 ribu memang berhasil menarik perhatian sebagian besar masyarakat Indonesia yang ingin mengoleksinya.
Kesempatan ini bisa digunakan oleh masyarakat sebagai individu maupun korporasi atau lembaga.
Mengenai skema penukaran masyarakat ke bank umum terdekat juga sudah diatur.
Baca Juga: Dapat Tunjangan Rp 117 Juta Tiap Bulan, Terungkap PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia