Bank Indonesia Perluas Tempat Penukaran Uang Rp75 Ribu Baru di Semua Bank Umum

By Ratih,None, Kamis, 1 Oktober 2020 | 19:04 WIB
Bank Indonesia Perluas Tempat Penukaran Uang Rp75 Ribu Baru di Semua Bank Umum (Tribun Jateng)

NOVA.id - Masyarakat kini sudah bisa menukarkan uang kertas Rp75 ribu baru di bank umum.

Langkah ini diambil Bank Indonesia untuk memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) mulai 1 Oktober 2020.

Seluruh bank umum yang berminat bisa mengajukan diri kepada BI untuk menjadi agen penghimpun melalui skema penukaran kolektif.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Tahapan Perkembangan Janin yang Normal hingga Terungkap PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Seperti diketahui, uang baru Rp75 ribu memang berhasil menarik perhatian sebagian besar masyarakat Indonesia yang ingin mengoleksinya.

Kesempatan ini bisa digunakan oleh masyarakat sebagai individu maupun korporasi atau lembaga.

Mengenai skema penukaran masyarakat ke bank umum terdekat juga sudah diatur.

Baca Juga: Dapat Tunjangan Rp 117 Juta Tiap Bulan, Terungkap PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko mengatakan, skema ini memungkinkan masyarakat yang ingin melakukan penukaran hanya perlu mendaftar di Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing.

"Dan mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar," kata Onny dalam siaran pers, Rabu (30/09).

Demikian pula dengan Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi/lembaganya.

Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Bisnis Online UKM, Visa Dukung UMKM Digelar

Onny mengatakan, bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.

Hal itu bertujuan untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Sebagai informasi, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP hanya berhak untuk melakukan penukaran 1 (satu) UPK 75 RI.

Baca Juga: Dukung Kemenparekraf Pulihkan Pariwisata Indonesia, Traveloka Giatkan Edukasi dan Inovasi

"Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal," tuturnya.

Selain mekanisme kolektif, kata Onny, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 dan akan terus diperpanjang.

"Untuk itu, BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," pungkasnya.

Baca Juga: BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang Tinggi hingga 6 Meter pada 30 September 2020, Ini Wilayahnya

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Hari Ini, Penukaran Uang Rp 75.000 Bisa di Semua Bank Umum