Tak Hanya Dinilai Merugikan untuk Pekerja, UU Cipta Kerja Juga Berdampak Negatif untuk Lingkungan Hidup dan Hutan Indonesia

By Alsabrina, Selasa, 6 Oktober 2020 | 14:33 WIB
(Ilustrasi) Kerusakan hutan (iStockphoto)

NOVA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020), di Gedung DPR.

Undang-undang ini disebut-sebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, juga untuk memperluas ketersediaan lapangan kerja.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Senin (5/10/2020), kebijakan kontroversial ini tetap mendapat persetejuan dari mayoritas peserta rapat, meski di luar gedung dan di berbagai daerah terjadi aksi penolakan.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang, Ini Plus Minus dari Omnibus Law

Hal itu karena UU Cipta Kerja dinilai banyak merugikan masyarakat, khususnya bagi para pekerja atau buruh.

Selain mendapat penolakan para pekerja dan buruh, investor global juga memperingatkan dampak UU Cipta Kerja bagi kelestarian lingkungan.

Dikutip dari Reuters, sebanyak 35 investor global dengan total aset yang dikelola mencapai 4,1 triliun dollar Amerika Serikat, memperingatkan Indonesia adanya UU Cipta Kerja dapat mengancam hutan tropis yang keberadaannya sudah makin menyusut.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Ramai-Ramai Ditolak Masyarakat hingga Munculkan Gerakan Mogok Nasional, Berikut Penjelasan Lengkap Mengenai Omnibus Law hingga Pasal yang Kontroversial