Lebih lanjut Rahfie mengatakan, hal pertama yang PNM lakukan, yakni mengirimkan data para calon penerima bantuan ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM.
Selanjutnya, Kemenkop akan memverifikasi syarat penerima terlebih dahulu, seperti WNI dan ada bukti memiliki usaha produktif.
Kemenkop lalu akan menyerahkan data yang sudah diverifikasi tadi kepada Himpunan Bank Negara, yakni BNI. BNI lalu mengembalikan data ke Kemenkop setelah data sudah diperiksa.
“Setelah diperiksa BNI data itu diberikan ke Kemenkop untuk dilakukannya SIKP atau sistem informasi kredit program melalui Kemenkeu,” tambah Rahfie.
Baca Juga: Sempat Terpuruk Usai Video Syurnya dengan Ariel NOAH Viral, Luna Maya Kini Merasa Lebih Bersyukur
Kemenkop kemudian mengirimkan atau mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) sebagai dasar penerbitan surat perintah pencairan dana.
Surat itu juga sebagai langkah untuk dikeluarkannya rekening penampung atau rekening pemerintah lainnya.
"Kemudian setelah mengeluarkan itu akan diserahkan ke BNI untuk diserahkan kepada para penerima bansos yang diajukan PNM,” papar Rahfie kembali.