PNM Jelaskan Mekanisme Panjang Penyaluran Banpres yang Diberikan kepada Usaha Mikro Terdampak Covid-19, Begini Prosesnya

By Widyastuti, Rabu, 7 Oktober 2020 | 16:14 WIB
Ilustrasi - PNM Jelaskan Mekanisme Panjang Penyaluran Banpres yang Diberikan kepada Usaha Mikro Terdampak Corona, Begini Prosesnya (Freepik)

NOVA.id - Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah gencar memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

Salah satu bantuan, yakni Banpres atau Bantuan Presiden.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, ditunjuk pengusul untuk penerima Bantuan Presiden (Banpres) produktif bagi usaha mikro yang terdampak pandemi corona.

Baca Juga: Atasi Ketiak Hitam Hanya dengan Menggunakan Gula, Begini Caranya!

Namun, banyaknya calon penerima Banpres tersebut yang mengeluhkan belum lamanya proses Banpres itu sampai ke tangan mereka.

Menanggapi hal itu, EVP Pengembangan dan Legal PT PNM, Rahfie Syaefulshaaf, menjelaskan jika proses Banpres tersebut memanglah melewati proses yang cukup panjang.

"Banyak calon penerima Banpres di Indonesia mengeluhkan lamanya proses pencairan sehingga bantuan ini belum sampai ke mereka. Untuk itu, saya ingin menjelaskan alur dan mekanisme pencairannya yang memang panjang," kata Rahfie dalam konferensi pers paparan kinerja Perusahan PNM Kuartal III bertajuk "Mengejar Mimpi dan Perbaikan Ekonomi" yang digelar secara daring, Rabu (07/10).

Baca Juga: Bawang Putih Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Begini Cara Penyajian yang Tepat

Lebih lanjut Rahfie mengatakan, hal pertama yang PNM lakukan, yakni mengirimkan data para calon penerima bantuan ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM.

Selanjutnya, Kemenkop akan memverifikasi syarat penerima terlebih dahulu, seperti WNI dan ada bukti memiliki usaha produktif.

Kemenkop lalu akan menyerahkan data yang sudah diverifikasi tadi kepada Himpunan Bank Negara, yakni BNI. BNI lalu mengembalikan data ke Kemenkop setelah data sudah diperiksa.

“Setelah diperiksa BNI data itu diberikan ke Kemenkop untuk dilakukannya SIKP atau sistem informasi kredit program melalui Kemenkeu,” tambah Rahfie.

Baca Juga: Sempat Terpuruk Usai Video Syurnya dengan Ariel NOAH Viral, Luna Maya Kini Merasa Lebih Bersyukur

Kemenkop kemudian mengirimkan atau mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) sebagai dasar penerbitan surat perintah pencairan dana.

Surat itu juga sebagai langkah untuk dikeluarkannya rekening penampung atau rekening pemerintah lainnya.

"Kemudian setelah mengeluarkan itu akan diserahkan ke BNI untuk diserahkan kepada para penerima bansos yang diajukan PNM,” papar Rahfie kembali.

Dari kiri ke kanan: EVP Keuangan dan Operasional PT PNM (Persero), Sunar Basuki, EVP Pengembangan dan Legal PT PNM (Persero), Rahfie Syaefulshaaf, EVP Bisnis ULaMM PT PNM (Persero), Kindaris (Dok.PNM)

 

Walau proses dan mekanismenya cukup panjang, Rahfie menjamin Banpres tersebut akan tetap disalurkan kepada para penerima.

Bahkan Rahfie membeberkan saat ini nasabah yang menerima Banpres sudah mencapai kurang lebih 4 juta jiwa.

“Jadi prosesnya memang panjang tapi Insyaallah dengan keinginan kami menyejahterakan masyarakat dari 5,9 juta (nasabah) saat ini dalam proses 4,6 juta dan sisanya yang dilakukan penyaluran kemudian,” tandas Rahfie. (*)