NOVA.id - Memasuki masa PSBB transisi, sejumlah fasilitas hiburan di DKI Jakarta sudah diizinkan beroperasi kembali.
Salah satunya adalah bioskop yang sudah tutup selama lebih dari 6 bulan sejak Maret lalu.
Kendati sudah dibuka, bioskop wajib memenuhi protokol kesehatan bagi para pengunjung dan penonton yang datang.
Baca Juga: 7 Bahan Kimia yang Ada di Disinfektan dan Efeknya Bagi Kesehatan Tubuh
Bioskop CGV yang buka di Jakarta menyusul bioskop yang sudah buka di Bandung sebelumnya.
Di sisi lain, bioskop XXI sudah buka di beberapa kota yang masuk ke zona hijau Covid-19.
Melansir Kompas.com, berikut ini adalah protokol kesehatan saat menonton di bioskop:
Baca Juga: Riset Terbaru Sebut Golongan Darah O Lebih Kebal Covid-19, Ini Penjelasannya
1. Staf dan penonton wajib menggunakan masker di seluruh area bioskop.
2. Pengecekan suhu tubuh penonton sebelum masuk ke area bioskop.
3. Melakukan sistem pelacakan pengunjung (tracking) dengan QR Code dan manual.
Baca Juga: Menyoal Harga Vaksin Covid-19 di Indonesia, Bio Farma Tetapkan di Kisaran Rp200 Ribu
4. Mengurangi kapasitas tempat duduk di ruang auditorium guna menjaga jarak aman antarpenonton.
5. Mengimbau penonton untuk memesan tiket menonton dan makanan minum secara daring dengan pembayaran digital.
6. Menerapkan kebijakan pembatasan usia pengunjung, hanya diperbolehkan yang berusia 12 sampai 60 tahun.
Hal ini untuk mencegah penularan virus pada pengunjung yang menonton jadwal film setelahnya.
Selain itu, makanan dan minuman juga dilarang dibawa masuk ke auditorium untuk mencegah penonton membuka masker.
Tetap jaga diri ya, Sahabat NOVA!
Baca Juga: Sempat Diprotes Terlalu Mahal, Harga Obat Virus Corona Turun 50 Persen
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)