Sah! Upah Minimum Pekerja Tidak Naik Tahun Depan, Menaker Beberkan Alasannya

By Ratih,None, Rabu, 28 Oktober 2020 | 06:00 WIB
Sah! Upah Minimum Pekerja Tidak Akan Naik pada Tahun Depan, Menaker Beberkan Alasan (Tribun Manado)

NOVA.id - Menaker resmi menyatakan tidak akan ada kenaikan upah minimum bagi para pekerja tahun depan.

Hal ini mempertimbangakan kondisi ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi covid-19.

Putusan tersebut meliputi upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Baca Juga: Bantuan UMKM dari Facebook Indonesia Kembali Dibuka, Cek Syaratnya!

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya seperti dikutip pada Selasa (27/10).

Surat edaran tersebut diteken pada 26 Oktober 2020. Dengan begitu, upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini, atau tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.

Baca Juga: Segera Cek! Pemerintah Masih akan Memberi 5 Bantuan Ini kepada Masyakarat di Oktober 2020