- Keabsahan dokumen pendidikan
- Kesehatan
- Keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri
- Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota parpol.
Baca Juga: Tak Semua PNS Bisa Nikmati Tunjangan Pulsa Hingga Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Ini Penjelasannya
Hal itu sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Selain itu, pihak penyelenggara menyediakan masa sanggah bagi peserta yang merasa keberatan.
Peserta bisa mengajukan sanggahan di website sscasn.bkn.go.id maksimal 3 hari setelah pengumuman.
Baca Juga: Resmi! PNS akan Dapat Ganti Cuti Bersama 11 Hari di Akhir 2020