Bambang Trihatmodjo Terjerat Utang Negara hingga Rp 50 Miliar, Begini Pembelaan Mayangsari

By Nadia Fairuz Ikbar, Senin, 2 November 2020 | 06:30 WIB
Bambang Trihatmodjo Terjerang Utang Negara hingga Rp 50 Miliar, Begini Pembelaan Mayangsari (Tribunnews)

Bahkan, lantaran kasus tersebut, Bambang Trihatmodjo sampai dicekal oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan tak diperbolehkan ke luar negeri.

Tentu hal itu mengejutkan banyak pihak.

Pasalnya, tak banyak yang tahu perihal utang yang harus ditanggung suami Mayangsari itu.

Baca Juga: Berita Terpopuler: 5 Tips Aman Berhubungan Intim setelah Melahirkan hingga Ritual Kecantikan Mayangsari

Melansir laman Kompas.com, utang yang sekarang dibebankan kepada Bambang itu bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997 silam.

Saat itu pangeran Cendana ini menjadi ketua konsorsium swasta yang telah ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran ajang olahraga se ASEAN itu.

Dalam gelaran tersebut, dijelaskan Sekretaris Kementrian Sekretarian Negara, Setya Utama, bahwa konsorsium swasta kekurangan dana. Sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.

Baca Juga: Tetap Cantik Meski Sudah Berusia Setengah Abad, Mayangsari Beberkan Ritual Kecantikannya yang Bikin Bambang Trihatmodjo Enggan Berpaling