"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan ke proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja," jelasnya.
Seperti diketahui, yang berhak mendapat bantuan ini adalah karyawan swasta yang mendapat gaji di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, para pegawai swasta ini juga harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Menaker menjelaskan, pencairan bantuan Rp600 ribu tahap dua ini lebih ketat dari termin sebelumnya.
Pasalnya, pengawasan pencairan bantuan ini turut diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anjuran ini dilakukan untuk menghindari bantuan salah sasaran.
Baca Juga: Sebanyak 87 Faskes Terima Donasi Seri 3 dari Pengguna Tokopedia