Sudah Cair, BLT Rp600 Ribu Tahap Dua Diawasi KPK Agar Tidak Salah Sasaran

By Ratih, Sabtu, 7 November 2020 | 20:00 WIB
BLT Rp600 ribu tahap satu banyak salah sasaran, KPK kini ikut awasi pencairan tahap dua (Tribun Manado)

NOVA.id - BLT Rp600 ribu termin kedua sudah dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, evaluasi data penerima subsidi gaji ini telah selesai dilaksanakan pada Jumat (06/11) kemarin.

Evaluasi ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemeterian Keungan.

Baca Juga: Kode Token Listrik Gratis Bulan November Bisa Diklaim di Sini

"Alhamdulillah kemarin sudah selesai pemadanan datanya dan sekarang data itu sudah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kementerian ketenagakerjaan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Setelah diverifikasi ulang oleh BPJS Ketenagakerjaan, data para penerima subsidi gaji tersebut akan diserahkan kembali ke Kemenaker.

Baca Juga: Muncul Chat WA Pemilik SIM C Dapat Bantuan Rp900, Kominfo: Informasi Itu Hoaks

"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan ke proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja," jelasnya.

Seperti diketahui, yang berhak mendapat bantuan ini adalah karyawan swasta yang mendapat gaji di bawah Rp 5 juta.

Selain itu, para pegawai swasta ini juga harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Kabar Baik Kembali Datang, Siap-Siap Subsidi Gaji Termin II Bagi Karyawan akan Cair Mulai Awal November

Menaker menjelaskan, pencairan bantuan Rp600 ribu tahap dua ini lebih ketat dari termin sebelumnya.

Pasalnya, pengawasan pencairan bantuan ini turut diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anjuran ini dilakukan untuk menghindari bantuan salah sasaran.

Baca Juga: Sebanyak 87 Faskes Terima Donasi Seri 3 dari Pengguna Tokopedia

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak.

Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta.

Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ungkapnya.

Baca Juga: Bantuan UMKM dari Facebook Indonesia Kembali Dibuka, Cek Syaratnya!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)