Manajemen diabetes yang dapat tenaga kesehatan lakukan agar kondisi pasien diabetes tetap terkontrol dan terhindar dari komplikasi serius covid-19 adalah melakukan pemeriksaan gula darah minimal setahun sekali pada penduduk usia produktif 15-59 tahun, serta pada semua ibu hamil.
Hal ini sesuai amanat Permenkes No 4 Tahun 2019 yang berkenaan dengan standar teknis pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan kepada seluruh sasaran SPM Kesehatan.
Puskesmas bersama FKTP lainnya juga harus mencapai rasio pasien prolanis terkendali diabetes melitus-nya minimal 5% dari seluruh total pasien diabetes melitus di FKTP tersebut; hal ini tentu memerlukan manajemen yang baik oleh Puskesmas dan seluruh FKTP lainnya.
Baca Juga: Mengenal Gangguan Plasenta pada Ibu Hamil yang Bisa Berbahaya
Di lain sisi, manajemen diabetes tidak terbatas pada tenaga kesehatan, namun juga harus dilakukan oleh penderita diabetes itu sendiri.
Selama pandemi covid-19, kesehatan pasien diabetes bisa memburuk dengan adanya perubahan pola hidup seiring dengan peraturan PSBB oleh beberapa pemerintah daerah.
Kurangnya aktivitas fisik, diet tidak seimbang, level stres yang tinggi serta menurunnya kunjungan kontrol ke FKTP akibat pandemi juga dapat memperburuk kesehatan pasien diabetes yang menjadi tantangan Puskesmas dan FKTP lainnya untuk segera memperbaiki penanganan pasien diabetes melitus.
Menurut Ketua PERSADIA Wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, Prof. Dr. dr. Mardi Santoso, DTM&H, Sp.PD-KEMD, FINASIM, FACE pasien kencing manis/Diabetes Mellitus dianjurkan untuk menjalani manajemen diabetes mandiri selama pandemi covid-19 dan harus beraktivitas serta tinggal di rumah saja.
Baca Juga: Sering Alami Keputihan Bisa Jadi Pertanda Diabetes, Begini Penjelasan Dokter