NOVA.id - Artis Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara atas kasus penyalahgunaan zat psikotropika.
Sejak Rabu (18/11), Vanessa Angel memulai sisa masa tahanannya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dikutip dari Kompas.com, Vanessa tak perlu menjalani masa hukuman sepenuhnya lantaran dia sudah menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020 lalu.
Baca Juga: Curhat Sedih Vanessa Angel untuk Sang Anak Sebelum Divonis 3 Bulan Penjara: Mami Payah, Mami Pasrah
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, menjelaskan bahwa lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rumah tahanan.
Hingga hari dijatuhkannya vonis, yakni 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa tahanan rutan.
Dengan demikian, Vanessa masih harus menjalani sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara di rutan.
Baca Juga: Akui Konsumsi Xanax, Vanessa Angel Menangis dan Minta Tidak Dipisahkan dari Bayinya