Diberitakan sebelumnya, ada dua laporan yang dibuat mengenai video asusila yang diduga video mirip Gisel.
Kekasih Wijin, itu telah angkat bicara mengenai hal tersebut dan mengaku bingung untuk mengklarifikasinya.
Sebab, ini bukan kali pertama sang pelantun “Cara Melupakanmu” ini tersandung masalah serupa.
Kendati demikian, efek dari tersebarnya video ini justru berbuntut panjang lantaran banyak netizen yang menyebarkannya.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)