Jika nama kita sudah terdaftar, maka bisa mencairkan ke bank tertera dengan membawa dokumen berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti,” ucap Nadiem.
Baca Juga: Kode Token Listrik Gratis Bulan November Bisa Diklaim di Sini
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)