Buka Website Ini dan Ikuti Caranya untuk Cek Kepesertaan BSU Guru Honorer

By Ratih, Sabtu, 21 November 2020 | 21:00 WIB
Ilustrasi uang Rupiah (Freepik/Budi Purwito)

NOVA.id - Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada tenaga kependidikan non-PNS.

Mendikbud Nadiem Makarim menyebut setidaknya ada 2 juta orang yang terdaftar untuk menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta tersebut.

Untuk mengecek apakah kita terdaftar, bisa mengikuti cara ini.

Baca Juga: Ikut Serta Permudah Belajar dari Rumah di Masa Pandemi, Google Banyak Beri Bantuan untuk Pendidikan Indonesia

Sebagai informasi, penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.

BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Pandemi Covid-19, Facebook Gulirkan Rp12.5M Program Dana Bantuan untuk UKM Indonesia

“Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi.

Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” ujar Nadiem Makarim, dilansir dari GridHype.id.

Lalu, cara untuk cek penerima subsidi gaji guru honorer adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT Rp1,8 Juta untuk 2 Juta Tenaga Kependidikan Non-PNS

1. Akses laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru, sedangkan untuk PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul info.

Baca Juga: Pendaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Membludak, Pemerintah Perpanjang Bantuan hingga Tahun Depan

Jika nama kita sudah terdaftar, maka bisa mencairkan ke bank tertera dengan membawa dokumen berikut ini:

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti,” ucap Nadiem.

Baca Juga: Kode Token Listrik Gratis Bulan November Bisa Diklaim di Sini

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)