M Zain menjelaskan bahwa subsidi ini merupakan bentuk bantuan di tengah pandemi Covid-19.
"Bantuan ini merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu guru, khususnya tenaga honorer di tengan pandemi Covid-19," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Tenaga kependidikan non-PNS yang tercatat dalam surat keputusan berhak menerima bantuan ini.
Nantinya, dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
"Tahapan berikutnya, maka akan dicairkan kepada para penerima subsidi gaji," jelas dia.
Penerima bantuan subsidi gaji, guru ataupun tenaga kependidikan madrasah non-PNS harus terdaftar dalam akun Sistem Informasi dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).
Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT Rp1,8 Juta untuk 2 Juta Tenaga Kependidikan Non-PNS