NOVA.id - Artis inisial ST dan MA ditangkap polisi atas dugaan kasus prostitusi online, Selasa (24/11) malam.
Dua selebriti tersebut salah satunya merupakan pemain film dan yang lainnya merupakan selebgram dan bintang iklan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, ada dua mucikari berinisial AR dan CA yang melakukan praktik prostitusi online itu.
Baca Juga: Ditangkap Atas Dugaan Prostitusi Online, Polisi Bongkar Identitas Artis Inisial ST dan MA
Anggota dari Polsek Tanjung Priok pun langsung menangkap dua mucikari itu di sebuah lobby hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan kedua mucikari sebagai tersangka.
Sementara kedua artis dan konsumen hanya menjadi saksi.
Baca Juga: Artis Inisial ST dan MA Diamankan karena Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online, Ini Status Mereka
"Perlu saya jelaskan, tersangka mucikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta. Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun.
"Di mana kedua orang ini suami istri yang memang berprofesi sebagai mucikari," jelas Sudjarwoko, Jumat (27/11) dilansir dari Wartakotalive.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari konsumen, dua artis, dan juga dua mucikari.
"Barang bukti yang kita amankan atau sita diantaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel," sambungnya.
Sudjarwoko mengatakan, total tarif praktik prostitusi online itu sebesar Rp110 juta.
Ongkos jasa seksual sebesar Rp 110 juta itu dibayarkan pelanggan ke AR dan CA yang menjadi mucikari.
Baca Juga: Tak Dijemput Widi Mulia, Dwi Sasono Keluar dari Rehabilitasi dengan Penuh Haru
"Untuk asusila threesome ini, kedua artis memasang tarif Rp 60 juta. Masing-masing menerima Rp 30 juta," ucap Sudjarwoko.
Sementara Rp50 juta sisanya diberikan kepada kedua mucikari.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)