Setelah Edhy Prabowo, KPK Kini Tangkap Wali Kota Cimahi Terkait Kasus Suap

By Ratih, Sabtu, 28 November 2020 | 12:31 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

NOVA.id - Setelah menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo pada Rabu (25/11) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi.

Dua hari setelahnya yaitu Jumat (27/11), KPK kembali menangkap pejabat terkait kasus suap.

KPK menangkap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, bersama sejumlah pihak lain.

Baca Juga: Berikut Foto-Foto Tas, Jam Tangan Mewah hingga Sepeda Balap Milik Menteri Edhy Prabowo yang Disita KPK

Ketua KPK Firli Bahuri pun sudah mengonfirmasi kabar penangkapan Wali Kota Cimahi ini.

"Betul mas Wali Kota Cimahi ditangkap KPK," ujarnya, dilansir dari Tribunnews.

Lebih lanjut, Firli menyebutkan bahwa pihak-pihak yang ditangkap terkait dengan kasus suap pembangunan rumah sakit.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Jabatan Edhy Prabowo Diisi Luhut Binsar Pandjaitan

"Dugaan walkot melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," jelas Firli Bahuri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ajay dan para pihak yang diamankan dalam OTT ini.

Ajay sendiri sudah menjabat sebagai Wali Kota Cimahi sejak tahun 2017.

Baca Juga: Kaya Raya di Usia Muda, Lihat Rincian Harta Gibran Rakabuming yang Mencapai Rp21 M hingga Penampakan Rumahnya yang Minimalis

Kala itu, Ajay M Priatna dan Ngatiyana resmi dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi di Gedung Sate, Minggu (22/10/2017).

Di sisi lain, Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat buka suara terkait penangkapan Ajay.

Sebagai informasi, Ajay merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Cimahi.

Baca Juga: Kini Sedang Mendekam di Penjara karena Kasus Korupsi, Terungkap Ternyata Ini Penyebab Lain Zumi Zola Digugat Cerai sang Istri

Djarot memastikan bahwa Ajay langsung diberhentikan dengan tidak hormat karena penangkapan ini.

"Yang pasti diberhentikan dengan tidak hormat. Secara otomatis langsung diberhentikan," kata dia, dilansir dari Tribun Ternate.

Ia juga menegaskan bahwa PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Wali Kota Cimahi itu.

"Partai tidak akan memberikan bantuan hukum," tandasnya.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Masih Jalani Masa Hukuman di Penjara karena Korupsi Kini Zumi Zola Digugat Cerai Sang Istri

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)