Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada

By Ratih, Minggu, 29 November 2020 | 14:31 WIB
Presiden Joko Widodo (Tribunnewsmaker)

NOVA.id - Di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilkada masih tetap dilanjutkan.

Presiden Jokowi sudah menetapkan bahwa tanggal 9 Desember akan menjadi Hari Libur Nasional untuk pelaksaan Pilkada.

Keputusan ini pun telah tertuang dalam Keppres yang ditetapkan pada Jumat (27/11) lalu.

Baca Juga: Inilah Daftar 10 Profesi yang Paling Dicari Perusahaan Selama Pandemi Covid-19

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional berlaku sejak tanggal penetapannya.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian kutipan Keppres tersebut, mengutip Kompas.com.

Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca Juga: Hobi Jalan-Jalan, Luna Maya Bagikan Tips Liburan Aman di Tengah Pandemi

Kendati menuai pro kontra, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, diyakini gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan jadi media penularan virus corona.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, Selasa (24/11) lalu.

Baca Juga: Jangan Takut, Begini Cara Aman Donor Darah Saat Pandemi Covid-19

"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol Covid, maka kita juga akan aman dari paparan Covid ketika datang ke TPS.

Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol Covid," ujarnya.

Masa kampanye untuk Pilkada sendiri telah berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Baca Juga: 4 Strategi Pintar Atur Uang untuk Bertahan di Masa Pandemi Covid-19

Nantinya, pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.

Pelaksanaan Pilkada ini mendapat respon beragam dari masyarakat.

Banyak yang khawatir akan muncul klaster Covid-19 baru dari Pilkada mengingat banyak kasus kerumunan saat paslon berkampanye di beberapa daerah.

Baca Juga: Dua Ilmuwan Perempuan Indonesia Ini Mendapatkan Penghargaan atas Inovasinya di Tengah Pandemi Covid-19

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)