Yuk, Pertimbangkan 7 Hal Ini Sebelum Memilih Pinjaman Online

By Tentry Yudvi Dian Utami, Rabu, 9 Desember 2020 | 07:30 WIB
Pertimbangkan 7 Hal Ini Sebelum Memilih Pinjaman Online (alexsl)

Terdaftar OJK

OJK atau otoritas jasa keuangan adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi semua aktifitas yang terjadi di sektor keuangan.

Termasuk mengawasi penyedia pinjaman baik konvensional atau online.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak semua yang ada di internet memiliki legalitas.

Apalagi penyedia pinjaman online yang kian menjamur, tidak semuanya bisa dipercaya.

Baca Juga: Hati-Hati Pinjaman Online, Salah-Salah Bukan Lancar Malah Ambyar

Maka dari itulah kita harus waspada saat memilih pinjaman tersebut.

Caranya adalah mengajukan hanya di lembaga yang resmi berizin OJK.

Penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK menunjukkan legalitas perusahaan tersebut. 

Hak-hak sebagai konsumen dilindungi.

Baca Juga: 5 Tempat Meminjam Modal Usaha Bisnis Online yang Mudah dan Praktis, Simak Yuk!