NOVA.id - Pinjaman online atau biasa disingkat pinjol, tengah jadi fenomena baru di bidang teknologi finansial (fintech).
Sebagian besar masyarakat urban malah sudah sering menggunakannya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak Januari 2019 jumlah peminjam ke layanan pinjol ini sudah mencapai 5,16 juta orang.
Baca Juga: Sempat Viral Karena Nyaris Diculik, Perempuan Ini Akhirnya Berdamai Dengan Pelaku
Kehadiran pinjaman online sebenarnya menjadi fasilitas penyelamat kala kita berada di kondisi darurat, pasalnya, pinjaman online memang mampu mencairkan uang dengan cepat.
Tentu dengan catatan harus bijak menggunakannya, bukan apa-apa, di balik kemudahan dan kepraktisannya, terselip risiko-risiko yang tidak kecil.
Lho, kenapa?
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Lucinta Luna Mengaku Konsumsi Narkoba untuk Hilangkan Depresi
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR