"Bahwa kami bersyukur, alhamdulilah, laporan dari saudari yang berinisial A, yang dilaporkan di Polda Metro Jaya atas dasar sangkaan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, dan pasal 170 KUHP tentang adanya dugaan pengeroyokan."
"Alhamdulilah Vicky kemarin disurati secara resmi oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum, dalam surat tersebut disampaikan bahwa dihentikannya atas penyelidikan dugaan dua pasal yang dilaporkan oleh saudari berinisial A," ujar Sunan Kalijaga.
Dengan demikian, proses penyelidikan yang mencatut nama Vicky Prasetyo dihentikan.
Vicky kini sudah bisa bernapas lega lantaran tak lagi harus berurusan dengan hukum.
Menurut penuturan Sunan Kalijaga, surat tersebut dibuat pada 20 November yang lalu.
"Jadi per tanggalnya 20 November secara resmi. Jadi perlu kami sampaikan bahwa ini sudah terkonfirmasi bahwa klien kami sudah mendapat Surat penghentian Perkara," ujarnya, dikutip dari YouTube Beepdo, Selasa (15/12).
Baca Juga: Resmi Pacaran dengan Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo Sudah Minta Izin pada Deddy Corbuzier