Lakukan Wanprestasi, Jefri Nichol Harus Bayar Ganti Rugi Rp4,2 Miliar

By Alsabrina,None, Kamis, 17 Desember 2020 | 21:00 WIB
Jefri Nichol (dok. instagram/jefrinichol)

NOVA.id - Aktor Jefri Nichol harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 milliar usai dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran telah melakukan wanprestasi terhadap PT Falcon Pictures.

"Menghukum tergugat satu (Jefri Nichol) atas wanprestasi," kata Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Dalam putusan tersebut, hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada Jefri Nichol saja, melainkan kepada dua tergugat lain, yakni ibunda Jefri dan Baetz Manajemen.

Baca Juga: Akui Pernah Terjebak Friendzone, Jefri Nichol: Aku Enggak Bisa Musuhan

"Tergugat dua (Juanita Eka Putri), dan tergugat tiga (mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agahon) membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," sambungnya.

Lalu langkah apa yang akan dilakukan pemain Dear Nathan itu?

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy pun menjawab dia akan berkonsultasi dengan Jefri Nichol dan ibunya, Juanita.

Baca Juga: Demi Mendalami Peran, Jefri Nichol Gali Ingatan Lama Tak Menyenangkan