Lakukan Wanprestasi, Jefri Nichol Harus Bayar Ganti Rugi Rp4,2 Miliar

By Alsabrina,None, Kamis, 17 Desember 2020 | 21:00 WIB
Jefri Nichol (dok. instagram/jefrinichol)

"Kami akan berkonsultasi lagi dengan prinsipal jefri sendiri apakah mau mengikuti putusan ini atau mengajukan upaya hukum," ujar Aris Marasabessy saat ditemui usai sidang.

Secara pribadi kami kuasa hukum melihat putusan ini ada satu kesalahan dalam penerapan hukum," lanjutnya.

Tetapi pihak Jefri Nichol akan berupaya untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Baca Juga: Viral Video Jefri Nichol Turun Langsung dalam Demo UU Cipta Kerja, Netizen Langsung Heboh!

"Pada intinya kami akan mendorong apalbila Jefri sama ibu Nita tidak menerima, ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk melakukan mengajukan banding," ucap Aris Marasabessy.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.

Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Menyesal Atas Kasus Narkoba di Masa Lalunya, Jefri Nichol Berusaha Ikhlas: Aku Jadiin Pengalaman Itu Sebagai Pembelajaran yang Berharga