Presiden Joko Widodo Beri Tunjangan Untuk PNS Kategori Tertentu, Ini Daftar Lengkapnya

By Ratih, Jumat, 18 Desember 2020 | 20:00 WIB
Presiden Joko Widodo Beri Tunjangan Untuk PNS Kategori Tertentu, Ini Daftar Lengkapnya (Tribun Jogja)

Berikut ini daftar besar tunjangan yang akan diperoleh:

Tunjangan Paramedik Karantina Hewan

1. Paramedik Karantina Hewan Penyelia: Rp 780.000

2. Paramedik Karantina Hewan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 450.000

3. Paramedik Karantina Hewan Terampil/Pelaksana: Rp 360.000

4. Paramedik Karantina Hewan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000

Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan

1. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia: Rp 760.000

2. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 430.000

3. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil/Pelaksana: Rp 360.000

4. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Pandemi Covid-19, Facebook Gulirkan Rp12.5M Program Dana Bantuan untuk UKM Indonesia

Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan

1. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama: Rp 1.522.000

2. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya: Rp 1.290.000

3. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda: Rp 1.003.000

4. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama: Rp 540.000

Tunjangan Dokter Hewan Karantina

1. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama: Rp 1.560.000

2. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya: Rp 1.350.000

3. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda: Rp 1.080.000

4. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama: Rp 540.000

Baca Juga: Pendaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Membludak, Pemerintah Perpanjang Bantuan hingga Tahun Depan

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)