NOVA.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres terbaru untuk tunjangan PNS.
Hal ini tentu menjadi kabar baik di tengah rencana untuk mengubah skema gaji PNS mulai tahun depan.
Nantinya, formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Baca Juga: Sudah Cek Rekening? Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Tahap V untuk Pekerja
Sedangkan formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.Mengutip Kompas.com, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Lalu rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.