NOVA.id - Menjelang akhir tahun, Pemprov DKI Jakarta dan Bali mengambil langkah tegas untuk menekan angka penularan Covid-19.
Bagi pengguna transportasi udara yang menuju dan dari kedua wilayah tersebut harus melakukan tes antigen.
Untuk menghindari lonjakan harga yang terlalu tinggi, pemerintah menetapkan batas harga tes antigen ini.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Ini Panduan Keluar-Masuk DKI Jakarta oleh Satgas Covid-19
Di Jakarta sendiri, peraturan ini sudah diterapkan sejak 18 Desember kemarin.
Kebijakan ini disampaikan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020.
Selain itu, beberapa daerah seperti Provinsi Jawa Barat, Kota Malang, Kota Solo juga menerpakan kebijakan serupa.
Baca Juga: Positif Covid-19 hingga Jalani Perawatan Selama 24 Hari, Begini Kondisi Terkini Dinda Kanya Dewi