Demi Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, ASN Dilarang Pergi Berlibur Saat Tahun Baru atau Sanksi akan Mengancam!

By Widyastuti, Selasa, 22 Desember 2020 | 15:14 WIB
Ilustrasi - Demi Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, ASN Dilarang Pergi Berlibur Saat Tahun Baru atau Sanksi akan Mengancam (Tribun Jogja)

 

SE mengatur agar pemberian cuti berdasarkan pada kebutuhan dan/atau kepentingan ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Selain itu, SE mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota bagi ASN. Menpan RB mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.

Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan. Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Ini Panduan Keluar-Masuk DKI Jakarta oleh Satgas Covid-19

"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021," tulis Menpan RB.

Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah pun diminta memastikan agar para pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan dalam SE.

Baca Juga: Yuk Coba 5 Posisi Hubungan Intim Ini dengan Pasangan, Dipercaya Ampuh Redakan Stres di Tengah Pandemi Covid-19