SE72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.
Meski kita masih menjalani sesuatu aktivitas di rumah, tapi terus terapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, apalagi bila kita harus beraktivitas di luar rumah.
Jangan sampai kita abai, karena bisa membahayakan keluarga kita di rumah.
Jadi, #IngatPesanIbu dan terapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun, ya!
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ASN Diminta Tak Keluar Kota Saat Libur Tahun Baru, Sanksi Mengancam