Polisi Benarkan MYD Alias Michael Yukinobu de Fretes Pemeran di Video Syur Gisel

By Presi, Selasa, 29 Desember 2020 | 18:00 WIB
Siapa MYD? Polisi Benarkan Michael Yukinobu de Fretes Pemeran di Video Syur Gisel (Kolase Warta Kota/Ign Agung Nugroho dan facebook/De Fretes Michael Yukinob)

NOVA.id - Artis Gisella Anastasia alias Gisel dan pria berinisial MYD sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur.

Hal ini pun membuat warganet penasaran siapa sosok MYD yang dimaksud.

Buntut dari rasa penasaran terhadap sosok MYD, nama Michael Yukinobu de Fretes pun mendadak viral usai Gisel ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Gisella Anastasia Tersangka Kasus Video Syur yang Viral

Dilansir dari WartaKota, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan MYD adalah Michael Yukinobu de Fretes, pemeran pria dalam video syur tersebut.

Diketahui, Michael Yukinobu de Fretes merupakan pria kelahiran 1 Agustus 1986.

Di media sosialnya tertulis, saat ini Michael Yukinobu de Fretes tinggal di Jepang.

Baca Juga: Seolah Terlepas dari Beban Berat, Adhietya Mukti Ucap Syukur Saat Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Video Syur Gisella Anastasia

Rencananya, penyidik akan memanggil Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes untuk menjalani pemeriksaan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka pornografi.

"Kami akan kembali panggil saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Dikutip dari TribunJakarta, Yusri mengatakan, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Baca Juga: Gisella Anastasia Kembali Penuhi Panggilan Polisi, Seorang Ahli Ungkap Soal Misteri File yang Hilang di HP 3 Tahun Lalu

Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Baca Juga: Pamer Foto Mesra, Ariel Tatum Jalin Hubungan dengan Gading Marten?

 

Ancaman hukuman itu juga berlaku bagi sosok pemeran pria di video tersebut berinisial MYD.

Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.

"(Ancaman hukuman) paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus, Selasa (29/12).

Baca Juga: Gisella Anastasia Masih Terus Terseret Kasus Video Syur, Wijin Bongkar Reaksi Keluarganya: Semua Orangtua Juga Pasti Gitu

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)