Yusri mengatakan, adegan intim yang dilakukan Gisel dan Michael terjadi di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Gisella Anastasia dan MYD Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Ini Motifnya
Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.
"(Ancaman hukuman) paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri.
Lebih lanjut, polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Gisel dan Michael.