Kembali Dilaporkan Terkait Kasus Kebohongan, Gisella Anastasia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

By Nadia Fairuz Ikbar, Sabtu, 2 Januari 2021 | 11:20 WIB
Kembali Dilaporkan Terkait Kasus Kebohongan, Gisella Anastasia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara (Tribunnews)

Meski begitu, penahanan Gisel sendiri akan dilakukan setelah pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada 4 Januari 2021 mendatang.

Namun rupanya tak hanya sampai situ, Gisel kembali dipolisikan terkait adanya penyebaran berita bohong.

Dilansir dari kanal YouTube Cumi Cumi, pelapor kasus video panas Gisel, Pitra Romadoni Nasution, mengharapkan polisi bisa menahan dua tersangka ini.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Daniel Mananta Diserbu Netizen Karena Beri Dukungan pada Gisel hingga Rizky Billar Siap Menabung untuk Modal Menikah

"Pertama saya mengapresiasi penuh kepada pihak polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap saudari GA dan MYD hasil daripada pendalaman polri dari bulan November sampai sekarang," buka Pitra.

"Saya selaku pelapor meminta kepada penyidik, agar melakukan penangkapan terhadap saudari GA dan MYD, ini adalah konsekuensi hukum yang harus dijalankan," lanjutnya.

Secara mengejutkan, Pitra juga mengatakan akan kembali melaporkan Gisel atas dugaan kasus penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Gisella Anastasia Resmi Jadi Tersangka Video Asusila, Ini yang Langsung Dilakukan Gading Marten pada Gempi