Kembali Dilaporkan Terkait Kasus Kebohongan, Gisella Anastasia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

By Nadia Fairuz Ikbar, Sabtu, 2 Januari 2021 | 11:20 WIB
Kembali Dilaporkan Terkait Kasus Kebohongan, Gisella Anastasia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara (Tribunnews)

NOVA.id - Kini video asusila mirip penyanyi jebolan Indonesian Idol, Gisella Anastasia, akhirnya menemui titik terang.

Video berdurasikan 19 detik tersebut memang menghebohkan jagat sosial media satu bulan yang lalu.

Baca Juga: Blak-Blakan, Inilah Alasan Gading Marten Tak Pernah Umbar Masalah Rumah Tangganya dengan Gisella Anastasia

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel tersangka.

Video asusila tersebut dibuat pada tahun 2017 di sebuah hotel di Medan.

Dilansir dari Sripoku.com, setelah kasus video syur dengan MYD yang terjadi tiga tahun lalu kini terbongkar, Gisel rupanya kembali dipolisikan.

Baca Juga: Kekasih Gading Marten Didesak Jadi Ibu Baru Gempi, Denny Darko: Rasanya Kejam Banget

Laporan kedua untuk Gisel ini pun cukup memberatkan mantan istri Gading Marten ini.

Bukan tanpa mungkin, Gisel akan segera ditahan terkait permasalahan yang menimpanya ini.

Pasalnya Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis mengatakan, Gisel dan MYD telah mengaku bila pemeran dalam video tersebut benar dirinya.

Baca Juga: Isyaratkan akan Berpisah dari Gempi, Gisella Anastasia Unggah Foto dengan Pesan Menyentuh

Pengakuan itu disampaikan saat Gisel dan MYD menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

"Gisel dan MYD mengakui memang itu yang ada di video yang beredar adalah dirinya sendiri," terang Kombes Pol Yusri Yunus.

Karena hal tersebut status dari saksi pun kini telah berubah menjadi tersangka. Lantaran kasus tersebut, Gisel diketahui kini terancam 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Kondisi Gisella Anastasia Diungkap Melaney Ricardo

Meski begitu, penahanan Gisel sendiri akan dilakukan setelah pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada 4 Januari 2021 mendatang.

Namun rupanya tak hanya sampai situ, Gisel kembali dipolisikan terkait adanya penyebaran berita bohong.

Dilansir dari kanal YouTube Cumi Cumi, pelapor kasus video panas Gisel, Pitra Romadoni Nasution, mengharapkan polisi bisa menahan dua tersangka ini.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Daniel Mananta Diserbu Netizen Karena Beri Dukungan pada Gisel hingga Rizky Billar Siap Menabung untuk Modal Menikah

"Pertama saya mengapresiasi penuh kepada pihak polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap saudari GA dan MYD hasil daripada pendalaman polri dari bulan November sampai sekarang," buka Pitra.

"Saya selaku pelapor meminta kepada penyidik, agar melakukan penangkapan terhadap saudari GA dan MYD, ini adalah konsekuensi hukum yang harus dijalankan," lanjutnya.

Secara mengejutkan, Pitra juga mengatakan akan kembali melaporkan Gisel atas dugaan kasus penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Gisella Anastasia Resmi Jadi Tersangka Video Asusila, Ini yang Langsung Dilakukan Gading Marten pada Gempi

Hal ini dilakukan karena pelapor sudah meminta permohonan maaf dari Gisel dan MYD terkait kasus ini.

Mereka memberikan tenggat waktu selama tiga hari, dan apabila itu tidak dipenuhi, maka mereka akan kembali melaporkan Gisel.

"Saya bersama dengan beberapa teman advokat dan masyarakat bersama komnas perlindungan anak juga, sudah berkali-kali kami imbau kepada yang bersangkutan untuk minta maaf," kata Pitra.

Baca Juga: Niat Beri Dukungan pada Gisel dan Wijin Saputra, Daniel Mananta Justru Diserang Netizen

"Tapi permintaan maaf itu tidak ada saya lihat, sehingga patut diduga ada unsur kesengajaan dalam video tersebut."

"Saya mengimbau kalau tidak ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, maka klien saya juga dan beberapa masyarakat akan membuat laporan baru di Polda Metro Jaya dalam tiga hari ini, dengan pasal penyebaran berita bohong," tukasnya.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)