NOVA.id - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggiatkan lagi pengujian emisi mendapat tanggapan banyak pihak.
Pemberlakuan wajib uji emisi ini rencananya dilakukan mulai 24 Januari 2021.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Merawat Mobil Saat Musim Hujan
Nantinya mobil usia 3 tahun lebih yang tidak lulus uji emisi aklan dikenai tarif parkir tinggi dan tilang oleh polisi.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto pun berikan komentar.
Ia mengatakan, aturan baru tentang uji emisi untuk mobil yang berkeliaran itu perlu sosialisai terlebih dahulu.
Baca Juga: Parfum Mobil Berbahaya Bagi Kesehatan Bila Salah Peletakkan, Ini Penjelasannya
"Recana uji emisi perlu waktu pemahaman sosialisasi yang cukup, jangan menimbulkan keresahan dan beban ekonomi masyarakat," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Selasa (12/1/2021).
Budiyanto menambahkan, uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta diharapkan menjadi salah pertimbangan yang cukup penting karena ditakutkan dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Kondisi ini berdasarkan pengalaman pelaksanaan kebijakan sebelumnya yang kurang mendapatkan kesadaran dari pemilik kendaraan.
Baca Juga: Mau Road Trip Selama Pandemi Corona? Lebih Baik Hindari Zona Merah Covid-19
"Dari aspek payung hukum atau yuridis tidak ada masalah, hanya mungkin yang perlu menjadi pertimbangan matang adalah aspek sosialnya," ucapnya.
Budiyanto menegaskan, di tengah suasana pandemi ini masyarakat pada umumnya masih dihadapkan pada masalah ekonomi.
"Untuk itu jangan kemudian ditambah beban yang akan memberatkan masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: 7 Komponen di Mobil yang Harus Dicek Sebelum Digunakan agar Aman
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)
Artikel ini telah tayang di gridoto.com dengan judul Uji Emisi Mulai Berlaku 24 Januari 2021, Pengamat Transportasi: Jangan Tambah Beban Masyarakat