Melansir Kontan, sistem ini mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC).
Hal ini disampaikan oleh Kepala KKP Darmawali Handoko kepada awak media, Senin (18/01).
"Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di Electronic Health Alert Card (e-HAC)," ujarnya.
"Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC)," imbuhnya.
Setelah dokumen diunggah secara digital, calon penumpang akan menunjukkan surat tersebut saat melalui pemeriksaan di bandara di aplikasi e-HAC.
Kendati demikian, proses ini masih akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Berperan dalam Roda Perekonomian, Grab Minta Pemerintah Beri Mitranya Akses Awal Vaksinasi Covid-19