Cegah Pemalsuan Surat Hasil Rapid Tes, Bandara Soekarno Hatta Terapkan Sistem Digital Baru Mulai Februari

By Ratih, Jumat, 22 Januari 2021 | 12:03 WIB
Cegah Pemalsuan Surat Hasil Rapid Tes, Bandara Soekarno Hatta Terapkan Sistem Digital Baru Mulai Februari (Kompas.com/GERRY LOTULUNG)

Melansir Kontan, sistem ini mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC).

Hal ini disampaikan oleh Kepala KKP Darmawali Handoko kepada awak media, Senin (18/01).

"Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di Electronic Health Alert Card (e-HAC)," ujarnya.

Baca Juga: Allianz Indonesia Ikut Serta Ambil Bagian dalam Kampanye Global di 2021 Bertajuk Bersama Anda, Kini dan Nanti

"Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC)," imbuhnya.

Setelah dokumen diunggah secara digital, calon penumpang akan menunjukkan surat tersebut saat melalui pemeriksaan di bandara di aplikasi e-HAC.

Kendati demikian, proses ini masih akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Berperan dalam Roda Perekonomian, Grab Minta Pemerintah Beri Mitranya Akses Awal Vaksinasi Covid-19