NOVA.id - Maraknya kasus pemalsuan surat hasil rapid test membuat Bandara Soekarno-Hatta mengambil langkah tegas.
Salah satu bandara terbesar di Indonesia ini akan menerapkan sistem baru untuk memvalidasi keaslian surat hasil rapid test atau tes antigen.
Dengan adanya sistem baru ini diharapkan tidak ada lagi celah untuk penumpang nakal naik pesawat.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bikin Bunga Citra Lestari Berhasil Sembuh dari Trauma
Sebagaimana diketahui, hasil surat rapid tes atau tes antigen merupakan syarat mutlak untuk bisa naik moda transportasi udara ini.
Nantinya, tidak sembarangan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bisa memenuhi aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Sistem ini akan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan yang menerbitkan dokumen hasil rapid tes atau swab antigen.
Baca Juga: Jadi Istri Pejabat, Arumi Bachsin Tetap Lakukan Ini Saat Sedang Makan di Luar, Bikin Kagum!
Melansir Kontan, sistem ini mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC).
Hal ini disampaikan oleh Kepala KKP Darmawali Handoko kepada awak media, Senin (18/01).
"Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di Electronic Health Alert Card (e-HAC)," ujarnya.
"Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC)," imbuhnya.
Setelah dokumen diunggah secara digital, calon penumpang akan menunjukkan surat tersebut saat melalui pemeriksaan di bandara di aplikasi e-HAC.
Kendati demikian, proses ini masih akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Berperan dalam Roda Perekonomian, Grab Minta Pemerintah Beri Mitranya Akses Awal Vaksinasi Covid-19
Rencananya, sistem digitalisasi ini akan dimulai pada Februari 2021 mendatang.
Namun, tak menutup kemungkinan akan adanya perbaikan atau perubahan dalam waktu dekat.
Kebijakan ini mendapat reaksi beragam dari masyarakat.
Meski banyak yang mendukung, tak sedikit juga yang menyayangkan langkah tersebut tidak diterapkan sejak awal pandemi.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan RS Rujukan untuk Pasien Khusus Setelah Vaksin Covid-19, Cek Daftarnya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)