Presiden Jokowi sendiri meminta agar pasal-pasal karet diperbaiki dalam revisi ini.
Ia juga sudah menginstruksikan pada DPR untuk bersama-sama memperbaiki UU ini.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi, Senin (15/02) lalu.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut pemerintah akan segera menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
"Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," ujar Johnny, Selasa (16/02), dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan PNS Naik pada 2021, Minimal Dapat Rp10 Juta Tiap Bulan