Presiden Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Mengaku Gundah Lihat Keributan di Masyarakat

By Ratih, Jumat, 19 Februari 2021 | 14:32 WIB
Presiden Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Mengaku Gundah Lihat Keributan di Masyarakat (Agus Suparto/Fotografer Kepresidenan)

NOVA.id - Presiden Jokowi menginginkan adanya revisi UU ITE yang selama ini kerap jadi sorotan publik.

Menurut Presiden, Undang-Undang ini kerap menimbulkan kegaduhan lantaran masyarakat sering saling lapor.

Kabar tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Umumkan Jadwal Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Umum, Cek Waktunya!

"Presiden kan merasa gundah melihat bagaimana dengan UU ITE ini ada saling adu di masyarakat, saling mengadukan, sedikit-sedikit mengadukan. Jadi media sosial kita menjadi gaduh," ujarnya, Rabu (17/02), dilansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa pemerintah tengah berencana mengkaji pasal-pasal dalam UU tersebut yang dinilai multitafsir.

"Kajian ini kan butuh waktu, pasti kan tidak bisa serta merta karena harus hati-hati betul," sambungnya.

Baca Juga: Gemetaran Saat Suntikkan Vaksin ke Presiden Jokowi, Ini Sosok Dr Abdul Muthalib yang Menjadi Vaksinator Orang Nomor 1 RI

Presiden Jokowi sendiri meminta agar pasal-pasal karet diperbaiki dalam revisi ini.

Ia juga sudah menginstruksikan pada DPR untuk bersama-sama memperbaiki UU ini.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi, Senin (15/02) lalu.

Baca Juga: Tak akan Divaksin Bareng Presiden Jokowi, Inilah Alasan Wapres Ma'ruf Amin Tak Dapat Disuntik Sinovac

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut pemerintah akan segera menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

"Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," ujar Johnny, Selasa (16/02), dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan PNS Naik pada 2021, Minimal Dapat Rp10 Juta Tiap Bulan

UU ITE sendiri selama ini kerap digunakan banyak pihak, tak terkecuali selebriti untuk melaporkan orang lain.

Dalam beberapa kasus, pelaporan tersebut justru menuai reaksi protes karena UU ITE disalahgunakan.

Kini sebagian pengguna sosial media memilih diam lantaran takut dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Kevin Aprilio Resmi Nikahi Vicy Melanie, Presiden Jokowi Beri Ucapan Khusus

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)