Pemerintah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 5 triliun untuk memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah atau properti.
Namun insentif ini hanya diberikan pada properti yang memenuhi kriteria rumah bebas PPN.
Pemerintah akan menanggung PPN 100 persen yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Baca Juga: 4 Tips Pintar Atur Uang agar Jualan di E-commerce Bisa Laris Manis
Namun, untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar juga akan mendapat insentif sebesar 50 persen.
Properti dengan insentif PPN DTP juga hanya meliputi properti yang telah selesai pembangunannya atau siap huni (ready stock).
Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi properti perumahan yang belum jadi atau masih dalam tahap pembangunan (inden).
Baca Juga: Pintar Atur Uang dengan Pilih Asuransi Kendaraan Terbaik, Ini Tipsnya