Saipul Jamil Dikabarkan Bebas dari Penjara pada Bulan Ramadhan

By Ratih, Sabtu, 20 Maret 2021 | 14:34 WIB
Saipul Jamil (Kompas.com)

Saipul Jamil terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan berusaha menyuap seorang panitera muda PN Jakarta Utara.

Melansir Grid.ID, ia kemudian divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terpidana dalam kasus percabulan itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Ramai Isu Saipul Jamil Bangkrut hingga Jatuh Miskin karena Dipenjara, Sang Kakak Akhirnya Buka Suara

5 tahun berlalu, Saipul Jamil berusaha mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Namun saat ini pihaknya masih menunggu usulan tersebut dikabulkan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kalau memang dikabulkan, insya Allah Ramadan tahun ini sudah bebas," ujar Samsul, Jumat (19/03), dilansir dari Tribun Seleb.

Baca Juga: Saipul Jamil Dikabarkan Sudah Jual Semua Aset Selama Dipenjara, sang Kakak Kini Buka Suara