NOVA.id - Belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan kabar kesalahan transfer yang dilakukan bank besar di Indonesia.
Uang sebanyak Rp51 juta masuk ke rekening pria yang juga seorang makelar mobil di Surabaya bernama Ardi Pratama.
Nahas, Ardi salah mengira uang tersebut miliknya dan menggunakan dana itu untuk kebutuhan pribadinya.
Ardi yang tidak bisa mengembalikan dana tersebut secara utuh kini harus mendekam di penjara.
Dilansir dari Kompas.com, pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
Belajar dari kejadian tersebut, lantas apa yang harus kita lakukan saat menerima uang salah transfer?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR