Daftarkan Merek Dagang di Kemenkop UKM Gratis, Ini Persyaratannya

By Alsabrina, Selasa, 23 Maret 2021 | 21:00 WIB
(Ilustrasi) Sertifikasi merek dagang (iStockphoto)

"Selain itu, pendaftaran merek juga memberi kepercayaan lebih oleh konsumen terhadap merek atau produk yang dilisensikan."

"Jadi, lisensi merek atau produk baru dapat dilakukan apabila merek para pelaku usaha tersebut tentunya sudah didaftarkan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Nah, bagi Sahabat NOVA yang ingin mendaftarkan merek dagangnya, tak usah khawatir. Kementerian Koperasi dan UKM kini memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi Usaha Mikro terpilih tanpa dipungut biaya apapun.

Bagi yang ingin mendaftarkan merek dagangnya, simak persyaratannya ya.

Baca Juga: Latih Kesabaran Sekaligus Mulai Bisnis dengan Crocheting, Begini Caranya!

Persyaratan:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki alamat domisili yang jelas

4. Mengisi formulir pendaftaran online di sini atau bit.ly/Merekcipta_UMI

 

 Baca Juga: Putar Uang dengan Jalankan Usaha, Ini 4 Tips Memulai Bisnis Tanpa Harus Bingung