Daftarkan Merek Dagang di Kemenkop UKM Gratis, Ini Persyaratannya

By Alsabrina, Selasa, 23 Maret 2021 | 21:00 WIB
(Ilustrasi) Sertifikasi merek dagang (iStockphoto)

 

5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:

a. Memiliki modal usaha ≤ Rp 1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

b. Hasil penjualan tahunan ≤ Rp 2 M

6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

Baca Juga: Bisnis Jastip Tak Butuh Modal Besar, Ini 4 Tips yang Harus Dilakukan Sebelum Memulai Usaha Jasa Titip

7. Memiliki website/media sosial

8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

9. Memiliki etiket merek/lebel sebanyak 6 lembar (Ukuran min. 2x2cm, maks 9x9cm)

10. Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit/terdaftar

Baca Juga: Festival Pilih Lokal Aja: Pernah Rugi Hingga Setengah Miliar, Begini Cara Founder Dama Kara Kembalikan Bisnisnya yang Hampir Mati

Pendaftaran Merek di Kementerian Koperasi dan UKM (dok. twitter/KemenkopUKM)

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)