“Untuk itu, pemanfaatan layanan apotek online seperti Lifepack ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat khususnya nasabah asuransi kesehatan untuk menebus obat tanpa perlu menunggu di rumah sakit atau pergi ke apotek.”
Merujuk pada Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit ditetapkan bahwa, waktu tunggu obat maksimal 15 menit untuk obat non racikan dan 30 menit untuk obat racikan, tanpa melihat jumlah item obat.
Namun kendala di lapangan masih kurang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Enggak Perlu ke Klinik Kecantikan, Konsultasi Online Bisa Membantu Rawat Kulit di Rumah!
“Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan RSUD Blambangan 2014, mengenai faktor penyebab waktu tunggu pelayanan instalasi farmasi, menunjukkan bahwa waktu tunggu rata-rata obat non racikan adalah 70,81 menit, dan obat racikan 139,85 menit,” jelas Natali.
Dari data tersebut, percepatan layanan yang dilakukan apotek online seperti Lifepack sangat membantu pasien dalam hal ini nasabah asuransi kesehatan untuk menghemat waktu mendapatkan obat.
Natali menambahkan, “Proses verifikasi hingga obat bisa diantar kepada kurir atau ekspedisi sekitar 8 menit.”
Baca Juga: Yuk Jaga Kesehatan Tubuh dengan Konsumsi Minuman Kaya Serat dan Vitamin