Cara Membedakan Masker Medis Asli dan Palsu, Perhatikan 3 Hal Ini!

By Presi, Rabu, 7 April 2021 | 07:30 WIB
Cara Membedakan Masker Medis Asli dan Palsu, Perhatikan 3 Hal Ini! ()

NOVA.id - Masker medis kini sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, terutama karena pandemi covid-19 yang belum berakhir.

Namun, belakangan ini banyak beredar masker medis palsu baik dari penjual online maupun offline.

Oleh karena itu, kita perlu mengetahui cara membedakan masker medis asli dan palsu.

Baca Juga: Cermati Sahabat Nova, Begini Tanda Masker Kain Wajib Diganti

Dikutip dari Kompas.com, keaslian masker medis memang baru bisa dipastikan lewat uji laboratorium dan sulit dibedakan secara fisik.

Meski begitu, kita tetap bisa menghindarinya dengan melakukan 3 hal berikut ini saat memilih masker medis asli dan berkualitas.

Apa saja?

Baca Juga: Satu Masker Medis Tidak Boleh Dipakai Secara Berulang, Ini Alasannya

Cara membedakan masker medis asli dan palsu

1. Cermati material yang dipakai

Cara pertama adalah dengan mencermati material penyusun masker medis.

Non – Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS) merupakan material pada masker bedah yang asli.

Biasanya, produsen masker menyertakan bahan baku pada kemasan.

Bukan hanya itu, masker medis sekali pakai mempunyai tiga lapisan yang bisa menutupi hidung dan mulut kita.

 Baca Juga: Catat, Begini Cara Menggunakan Masker Medis yang Baik dan Benar

2. Beli di penjual terpercaya

Saat membeli masker medis, pastikan untuk membelinya di penjual yang terpercaya.

Misalnya, Sahabat NOVA bisa membelinya di apotek atau toko kesehatan yang sudah terjamin.

Harga murah mungkin bisa kita dapatkan di e-commerce, namun masker medis tersebut bisa membawa petaka jika kita membelinya asal-asalan.

Baca Juga: Catat, Durasi Maksimal Penggunaan Masker agar Tetap Efektif Tangkal Virus Corona

 

3. Ada izin edar

Cara terakhir adalah dengan memperhatikan izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Diketahui, sudah ada 966 industri masker medis yang mendapatkan legalitas dari pemerintah selama 1 tahun belakangan ini.

Sahabat NOVA juga disarankan untuk membeli masker dengan label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga: Dicibir karena Pakai Masker N95 di dalam Mobil, Inul Daratista Ngaku Alergi Pakai Masker Berbahan Kain: Saya Pake karena Kebutuhan

Plt Dirjen Farmalkes, drg. Arianti Anaya, MKM mengatakan, izin edar dari Kemenkes berarti masker tersebut sudah layak dikategorikan sebagai masker bedah.

Artinya, masker itu telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)