Cara Mengganti Data KTP Elektronik yang Salah, Gampang Banget!

By Ratih, Rabu, 7 April 2021 | 16:56 WIB
KTP Elektronik (Tribun Tangerang)

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai alamat domisili

2. Membawa dokumen yang diperlukan sesuai data atau identitas diri yang akan diubah, misalnya surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan, surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili, surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.

3. Menyerahkan dokumen yang telah disiapkan ke petugas Dukcapil

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenkop UKM

4. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru

5. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang telah ditentukan

Dengan demikian, kita akan mendapat KTP baru dan data yang tercatat benar.

Baca Juga: Alumni Kartu Prakerja Bisa Dapat Bantuan Sampai Rp10 Juta, Begini Caranya

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)