"Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," ujar Cholil.
Lantas, bagaimana jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan? Apakah puasanya batal?
Cholil mengatakan, jika air yang digunakan untuk berkumur setelah menggosok gigi ikut tertelan, maka hal itu membatalkan puasa.
Baca Juga: Menyikat Gigi Sesudah Makan Ternyata Sangat Tidak Disarankan, Ini Alasannya!
"Kalau airnya ketelan, ya membatalkan puasanya. Karena tidak boleh masuk ke dalam," kata dia.
"Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air," imbuh Cholil.
Banyak yang menjadikan puasa sebagai alasan untuk tidak gosok gigi karena takut batal.